Kementerian Sosial Republik Indonesia
📢 Pelaksanaan Penilaian PIPK Tahun 2026 Kementerian Sosial RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 239 ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang wajib memberikan Pernyataan Tanggung Jawab bahwa pengelolaan keuangan telah:
Pemberian pernyataan tersebut harus didasari oleh mekanisme penilaian ICoFR (Internal Control over Financial Reporting) atau PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) yang dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam pelaksanaan penilaian PIPK, Kementerian Sosial berpedoman pada:
📝 Ketentuan Pelaksanaan PIPK Tahun 2026
Kewajiban Penilaian Seluruh Entitas Akuntansi/Satuan Kerja (kantor pusat dan unit pelaksana teknis) di lingkungan Kementerian Sosial wajib melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2026 sebagai dasar bagi manajemen c.q. KPA untuk menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan.
📌 Akun Signifikan Tahun 2026 Penilaian dilakukan terhadap akun-akun yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan, antara lain:
⏰ Batas Waktu Pelaksanaan
Langkah Penilaian
Catatan: Pastikan untuk menyesuaikan link aplikasi atau nomor Peraturan Menteri Sosial (Permensos) spesifik jika terdapat nomor regulasi internal terbaru yang berlaku di lingkungan Kementerian Sosial.