Aplikasi Pengendalian Internal
Pelaporan Keuangan (PIPK)

Kementerian Sosial Republik Indonesia

Tentang PIPK

📢 Pelaksanaan Penilaian PIPK Tahun 2026 Kementerian Sosial RI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 239 ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang wajib memberikan Pernyataan Tanggung Jawab bahwa pengelolaan keuangan telah:

  • Diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai; dan
  • Disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Pemberian pernyataan tersebut harus didasari oleh mekanisme penilaian ICoFR (Internal Control over Financial Reporting) atau PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) yang dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.

Dalam pelaksanaan penilaian PIPK, Kementerian Sosial berpedoman pada:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019.
  • Peraturan Menteri Sosial yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di lingkungan Kementerian Sosial.

📝 Ketentuan Pelaksanaan PIPK Tahun 2026

Kewajiban Penilaian Seluruh Entitas Akuntansi/Satuan Kerja (kantor pusat dan unit pelaksana teknis) di lingkungan Kementerian Sosial wajib melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2026 sebagai dasar bagi manajemen c.q. KPA untuk menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan.

📌 Akun Signifikan Tahun 2026 Penilaian dilakukan terhadap akun-akun yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan, antara lain:

  • Belanja Barang yang diserahkan kepada Masyarakat (526XXX)
  • Belanja Modal (53XXXX)
  • Belanja Bantuan Sosial (57XXXX)
  • Persediaan (117XXX)
  • Pendapatan BLU (jika relevan pada satker tertentu)
  • Akun-akun signifikan lainnya yang ditetapkan sesuai profil risiko Kementerian Sosial.

Batas Waktu Pelaksanaan

  • Tingkat UAKPA: paling lambat 30 November 2026.
  • Tingkat UAPPA-E1 dan UAPA: paling lambat 5 Januari 2026. Laporan hasil penilaian akan direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial.

Langkah Penilaian

  • Pelaksanaan: Dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
  • Koreksi Tabel A (RCM): Jika terdapat usulan koreksi tabel A (Risk Control Matrix) dari tim penilai Satker, harap menghubungi admin untuk verifikasi dan persetujuan.
  • Monitoring Tindak Lanjut: Tim Penilai PIPK Eselon I wajib memantau tindak lanjut Catatan Hasil Reviu PIPK dari Inspektorat Jenderal. Hasil monitoring wajib diunggah ke dalam aplikasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Catatan: Pastikan untuk menyesuaikan link aplikasi atau nomor Peraturan Menteri Sosial (Permensos) spesifik jika terdapat nomor regulasi internal terbaru yang berlaku di lingkungan Kementerian Sosial.

Login

Username
Password